Ekonomi--Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan
pinjaman pad masyarakat.
Usaha / Tugas Bank Perkreditan Rakyat
o
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu.
o
Memberikan kredit.
o
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah.
o
Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank
Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank
lain.
Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
o
Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalulintas pembayaran.
o
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
o
Melakukan penyertaan modal.
o
Melakukan usaha perasuransian.
o
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang
telah ditentukan.
BPR izinnya dizinkan oleh menteri keuangan setelah
mendengar pertimbangan bank Indonesia. Dan sasaran layanan BPR adalah kebutuhan
petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan. Selain
sebagian penghinmpunan dan penyalur dana masyarakat, BPR juga membantu petanii
dari lintah darat.
Produk perbankan
1.
Kredit pasif
Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.
Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.
o
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek bilyet giro.
o
Deposito berjangka adalah simpanan yang
penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
o
Deposito on call adalah simpanan yang tetap
berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. Jika ingin mengambil
simpanan, deposan lebih dahulu memberitahukan kepada bank.
o
Deposito automatic roll over adalah deposit yang
jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan
secara otomatis.
2.
Kredit aktif
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat.
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat.
·
Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi
jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.
·
Kredit reimburse (letter of credit L/C) adalah
pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan
wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.
·
Kredit dokumenter adalah pinajaman yang
diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang
yang telah disetujui oleh kapten kapal.
·
Kredit dengan jaminan surat-surat berharga,
yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga
dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.
0 komentar :
Posting Komentar