Ekonomi--Bank Perkreditan Rakyat

Rabu, 07 Oktober 2015

Ekonomi--Bank Perkreditan Rakyat


Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman pad masyarakat.


Usaha / Tugas Bank Perkreditan Rakyat
o   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
o   Memberikan kredit.
o   Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
o   Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat
o   Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
o   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
o   Melakukan penyertaan modal.
o   Melakukan usaha perasuransian.
o   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditentukan.

BPR izinnya dizinkan oleh menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan bank Indonesia. Dan sasaran layanan BPR adalah kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan. Selain sebagian penghinmpunan dan penyalur dana masyarakat, BPR juga membantu petanii dari lintah darat.

Produk perbankan
1.       Kredit pasif
Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.
o   Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro.
o   Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
o   Deposito on call adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. Jika ingin mengambil simpanan, deposan lebih dahulu memberitahukan kepada bank.
o   Deposito automatic roll over adalah deposit yang jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis.
2.       Kredit aktif
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat.
·         Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.
·         Kredit reimburse (letter of credit L/C) adalah pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.
·         Kredit dokumenter adalah pinajaman yang diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal.

·         Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.

0 komentar :

Posting Komentar