KONSTITUSI
DI NEGARA LIBERAL, KOMUNIS, DAN REPUBLIK INDONESIA
A. KONSTITUSI
NEGARA LIBERAL
Konsepsi pemikiran liberal (liberalism) di
Negara-negara barat muncul sebagai anti klimaks daripenguasa monarki absolute. Dalam
arti luas Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”.