PKN--Konstitusi negara liberal, komunis dan Republik Indonesia
KONSTITUSI
DI NEGARA LIBERAL, KOMUNIS, DAN REPUBLIK INDONESIA
A. KONSTITUSI
NEGARA LIBERAL
Konsepsi pemikiran liberal (liberalism) di
Negara-negara barat muncul sebagai anti klimaks daripenguasa monarki absolute. Dalam
arti luas Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”.
Sebagai contoh konstitusi di Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi
tertulis ; oleh sebab itu, dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan
tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya sesuai dengan tuntunan zaman tanpa
mengalami kesulitan dalam prosedurnya.
Mekanisme
Konstitusional Demokrasi Parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
-
Kekuasaan
legislative (DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (Pemerintah
=Perdana Menteri)
-
Menteri-menteri (cabinet) harus mempertanggung
jawabkan semua tindakannya kepada DPR. Iniberarti cabinet harus mendapat
kepercayaan (mosi) dari parlemen.
-
Program-program
kebijakan cabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen. Bila cabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program
kebijakan yang dibuat, anggota parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan
memberikan mosi tidakpercaya kepada pemerintah.
-
Kedudukan
kepala Negara (raja, ratu, pangeran atau kaisar) hanya sebagai lambing atau
symbolyang tidak dapat di ganggu gugat.
Lembaga-lembaga
Kenegaraan :
a)
Kepala
Negara
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta
kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintah yang bersufat seromonial
(keupacaraan). Raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam
Majelis tinggi.
b)
Badan
eksekutif
Terdiri dari raja/ratu yang tak dapat
diganggu gugat (simbolis), dan kekuasaan sesungguhnya ada pada Perdana Menteri.
Tugas Pokok pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencakup
antara lain:
Memimpin
cabinet yang para anggotanya telah dipilihnya sendiri.
Membimbing Majelis rendah.
Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
Memimpin partai mayoritas
c)
Badan
Legislatif
Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral),
yaitu : House of Commons (Majelis Rendah) dan House of Lord (Majelis Tinggi) Tugas Pokok Parlemen pada
system pemerintahan di Inggris memiliki peran sebagai berikut :
Menilai
secara kontinu reekan-rekan seperti yang duduk di cabinet
Mempersiapkan
di bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri
Mengawasi pelaksanaan undang-undang
Mentyatakan gagasan-gagasan politik.
Memaparkan argumentasi-argumentasi politik
kepada para pemilih.
B. KONSTITUSI
NEGARA KOMUNIS
Komunis tidak hanya merupakan system politik
yang menjadi dasar bagi konstitusi di RepublikRakyat Cina, tetapi juga
mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu.
Nilai-nilai tersebut antara lain:
1.
Gagasan
monoisme (sebagai lawan dari pluralism)
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan
di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran
pemikirannya merupakan perpecahan. Oleh sebab itu,
persatuan harus dipaksakan dan oposisi
ditindas.
2.
Kekerasan di
pandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunsme
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalm dua tahap.
Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatu diktatur yang kejam dimana
oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Kedua, bagi pengikutnya sendiri
yang kurang insaf, diimdoktrinasi secara luas, terutma ditujukan kepada
angkatan muda.
Negara merupakan alat untuk mencapai
komunismeAlat kenegaraan, seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk
diabadikan kepada pencapaian komunisme (mobilization system). Campur tangan
Negara sangat luas dan mendalam dibidangpolitik, ekonomi, social, dan budaya.
Di bidang hukum, tidak dipandang sebagai “a good in itself ” akan tetapi
sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
Mekanisme
konstitusional demokrasi rakyat (ala komunis)
Menurut istilah komunis, demokrasi rakyat
adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk
khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur (sebelum
runtuhnya Uni soviet tahun 1991) dan di Tiongkok (RRC). Khusus di Republik
Rakyat Cina, sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh
ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis, pada akhirnya
hanya diakui adanya satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan
dengan paksa).
Lembaga-Lembaga
kenegaraan :
a)
Perdana
Menteri (PM), wakil-wakil PM,dan kepala-kepala dari semua kementerian dan komisi.
Tugas pokok pemegang Kekuasaan Eksekutif yang mencakup:
Mengatur
mengendalikan seluruh struktur administrative dan bersama-sama degan badan-badan
tertinggi menyelenggarakan pemerintaha.
Berperan sebagai
penerjamah keputusan-keputusan partai kedalam tindakan-tindakan Negara menjadikannya
sebagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.
b)
Konggres
Rakyat Cina (KRC) disebut organ wewenang Negara tertinggi dan pemegang wewenang
legislative satu-satunya dalam negara mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Forum untuk
mempelajari, mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat
Melambangkan
dukungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih yang secara politik
disukai.
c)
Mahkamah
Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi
merupakan bagian terakhir kerangka kerja pemerintah pusat. Memliki tugas
pokok sebagai Pemegang kekuasaan Yudikati, antara lain :
Kejaksaan
mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk penyidikan, penuntuan, dan
pengawasansecara umum terhadap semua organ Negara, termasuk
pengadilan-pengadilan.
Kekuasaan
Yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh pengadilan rakyat
Pengadilan
Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat disetiap tingkatan.
C. KONSTITUSI
DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia
bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme
konstitusional Demokrasi Pancasila
Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila
bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme
demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan
dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
-
Indonesia
ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
-
Indonesia
menggunakan sistem konstitusional.
-
Kekuasaan
Negara yang tertinggi ditangan MPR.
-
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan Negara
tertinggi dibawah majelis.
-
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Menteri
Negara adalah pembantu Presiden Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
-
Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas.
Lembaga-lembaga
Kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD
1945 (amandemen) adalah Majlis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2-3), Presiden
(Pasal 4-16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22 B),Cadan Pemeriksa Keuangan
(Pasal 23 E dan 23 F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24 A) Gambaran umum mengenal
lemnaga-lembaga kemegaraan berdasarkan UUD 1945 (amandemen) dapat dilihat dalam
uraian dibawah ini:
a)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas
Pokok : Pemegang kekuasaan Konstitutif, yang mencakup antara lain :
Mengubah dan
menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
Melantik
Presiden dan/atau wakil Presiden (pasal 3 ayat 2)
Memberhentikan
Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD(pasal 3
ayat 3).
b)
Presiden
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan
pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD1945). Tugas pokok
Presiden sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang) antara
lain:
Kepala
Pemerintah
Kepala
Negara
Panglima
tetinggi.
c)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas Pokok sebagai pemegang kekuasaan
Legislatif (Pembuat UU) antara lain :
Memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
Membahas dan
menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden.
Memiliki
fungsi legilasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20 A ayat 1)
Fungsi DPR dari sudut pandang ketatanegaraan,
mencakup antara lain :
Fungsi
Legilasi atau pembuatan UU
Fungsi
kontrol
Fungsi
perwakilan
d)
Badan
Pemeriksa Keuangan
Tugas Pokok sebagai pemegang kekuasaan
eksaminatif/inspektif yang mencakup :
Menetapkan
kebijakan atas tanggung jawab keuangan Negara, baik jangka panjang, jangka
menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaanya.
Melakukan
perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menetapkan
kebijakan tugas penunjangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun
jangka pendek.
e)
Mahkamah
Agung (MA)
Tugas Pokok sebagai pemegang kekuasaan
yudikatif (mengadili pelanggar Undang-Undang). Dalam pasal UU No.14/1985,
antara lain disebutkan :
Permohonan
kasasi
Sengketa
tentang kewenangan mengadili
Permohonan
peninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Memutus
permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat
Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
0 komentar :
Posting Komentar