PKN--Konstitusi negara liberal, komunis dan Republik Indonesia

Senin, 22 Juni 2015

PKN--Konstitusi negara liberal, komunis dan Republik Indonesia


KONSTITUSI DI NEGARA LIBERAL, KOMUNIS, DAN REPUBLIK INDONESIA

A.     KONSTITUSI NEGARA LIBERAL
Konsepsi pemikiran liberal (liberalism) di Negara-negara barat muncul sebagai anti klimaks daripenguasa monarki absolute. Dalam arti luas Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”.

    Sebagai contoh konstitusi di Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis ; oleh sebab itu, dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya sesuai dengan tuntunan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya.
Mekanisme Konstitusional Demokrasi Parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
-  Kekuasaan legislative (DPR/Parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (Pemerintah =Perdana Menteri)
-   Menteri-menteri (cabinet) harus mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada DPR. Iniberarti cabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
-  Program-program kebijakan cabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila cabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijakan yang dibuat, anggota parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan memberikan mosi tidakpercaya kepada pemerintah.
-  Kedudukan kepala Negara (raja, ratu, pangeran atau kaisar) hanya sebagai lambing atau symbolyang tidak dapat di ganggu gugat.
Lembaga-lembaga Kenegaraan :
a)      Kepala Negara
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintah yang bersufat seromonial (keupacaraan). Raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis tinggi.

b)     Badan eksekutif
Terdiri dari raja/ratu yang tak dapat diganggu gugat (simbolis), dan kekuasaan sesungguhnya ada pada Perdana Menteri. Tugas Pokok pemegang kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri yang mencakup antara lain:
*      Memimpin cabinet yang para anggotanya telah dipilihnya sendiri.
*       Membimbing Majelis rendah.
*       Menjadi penghubung dengan raja/ratu.
*       Memimpin partai mayoritas

c)      Badan Legislatif
Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu : House of Commons (Majelis Rendah) dan House of Lord  (Majelis Tinggi) Tugas Pokok Parlemen pada system pemerintahan di Inggris memiliki peran sebagai berikut :
*      Menilai secara kontinu reekan-rekan seperti yang duduk di cabinet
*      Mempersiapkan di bidang legislasi atas dasar kebijakan menteri
*       Mengawasi pelaksanaan undang-undang
*       Mentyatakan gagasan-gagasan politik.
*       Memaparkan argumentasi-argumentasi politik kepada para pemilih.

B.     KONSTITUSI NEGARA KOMUNIS
Komunis tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di RepublikRakyat Cina, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tersebut antara lain:
1.       Gagasan monoisme (sebagai lawan dari pluralism)
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pemikirannya merupakan perpecahan. Oleh sebab itu,
persatuan harus dipaksakan dan oposisi ditindas.
2.       Kekerasan di pandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunsme
Pelaksanaan pemaksaan dipakai dalm dua tahap. Pertama, terhadap musuh diselenggarakan suatu diktatur yang kejam dimana oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Kedua, bagi pengikutnya sendiri yang kurang insaf, diimdoktrinasi secara luas, terutma ditujukan kepada angkatan muda.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunismeAlat kenegaraan, seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada pencapaian komunisme (mobilization system). Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam dibidangpolitik, ekonomi, social, dan budaya. Di bidang hukum, tidak dipandang sebagai “a good in itself ” akan tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
Mekanisme konstitusional demokrasi rakyat (ala komunis)           
Menurut istilah komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet tahun 1991) dan di Tiongkok (RRC). Khusus di Republik Rakyat Cina, sebagai hasil perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan komunis dan golongan antikomunis, pada akhirnya hanya diakui adanya satu partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan paksa).
Lembaga-Lembaga kenegaraan :                                                                   
a)    Perdana Menteri (PM), wakil-wakil PM,dan kepala-kepala dari semua kementerian dan komisi. Tugas pokok pemegang Kekuasaan Eksekutif yang mencakup:
*      Mengatur mengendalikan seluruh struktur administrative dan bersama-sama degan badan-badan tertinggi menyelenggarakan pemerintaha.
*      Berperan sebagai penerjamah keputusan-keputusan partai kedalam tindakan-tindakan Negara menjadikannya sebagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.
b)     Konggres Rakyat Cina (KRC) disebut organ wewenang Negara tertinggi dan pemegang wewenang legislative satu-satunya dalam negara mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
*      Forum untuk mempelajari, mendukung, dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat
*      Melambangkan dukungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih yang secara politik disukai.
c)    Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi  merupakan bagian terakhir kerangka kerja pemerintah pusat. Memliki tugas pokok sebagai Pemegang kekuasaan Yudikati, antara lain :
*      Kejaksaan mempunyai kekuasaan yang bebas, termasuk penyidikan, penuntuan, dan pengawasansecara umum terhadap semua organ Negara, termasuk pengadilan-pengadilan.
*      Kekuasaan Yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh pengadilan rakyat
*      Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat disetiap tingkatan.

C.      KONSTITUSI DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila
Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
-  Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
-  Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
-  Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
-  Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara  tertinggi dibawah majelis.
-  Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-  Menteri Negara adalah pembantu Presiden Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
-  Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Lembaga-lembaga Kenegaraan
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (amandemen) adalah Majlis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2-3), Presiden (Pasal 4-16), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22 B),Cadan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23 E dan 23 F) dan Mahkamah Agung (Pasal 24 A) Gambaran umum mengenal lemnaga-lembaga kemegaraan berdasarkan UUD 1945 (amandemen) dapat dilihat dalam uraian dibawah ini:
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 Tugas Pokok : Pemegang kekuasaan Konstitutif, yang mencakup antara lain :
*      Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
*      Melantik Presiden dan/atau wakil Presiden (pasal 3 ayat 2)
*      Memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD(pasal 3 ayat 3).
b)     Presiden
Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD1945). Tugas pokok Presiden sebagai pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana undang-undang) antara lain:
*      Kepala Pemerintah
*      Kepala Negara
*      Panglima tetinggi.
c)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas Pokok sebagai pemegang kekuasaan Legislatif (Pembuat UU) antara lain :
*      Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
*      Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden.
*      Memiliki fungsi legilasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20 A ayat 1)
Fungsi DPR dari sudut pandang ketatanegaraan, mencakup antara lain :
*      Fungsi Legilasi atau pembuatan UU

*      Fungsi kontrol
*      Fungsi perwakilan
d)     Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas Pokok sebagai pemegang kekuasaan eksaminatif/inspektif yang mencakup :
*      Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan Negara, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaanya.
*      Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
*      Menetapkan kebijakan tugas penunjangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek.
e)      Mahkamah Agung (MA)
Tugas Pokok sebagai pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggar Undang-Undang). Dalam pasal UU No.14/1985, antara lain disebutkan :
*      Permohonan kasasi
*      Sengketa tentang kewenangan mengadili
*      Permohonan peninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.                                   

*      Memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.

0 komentar :

Posting Komentar