PKN--NATO (North AtlanticTreaty Organization)
North Atlantic Treaty Organization (NATO)
North Atlantic Treaty
Organization (NATO), didirikan pada tanggal 4 April 1949, bersamaan dengan
persetujuan negara-negara yang mengikuti pertemuan di Washington D.C terhadap
North Atlantic Treaty (NAT). NATO yang berpusat di Brussel, Belgia ini
merupakan organisasi regional yang menitik beratkan perhatian dalam bidang
pertahanan negara-negara Atlantik Utara. NATO didirikan sebagai akibat
meluasnya pengaruh Uni Soviet (yang tergabung dalam Pakta Warsawa).
Untuk menghambat pengaruh
komunis tersebut, maka negara-negara di kawasan Atlantik Utara yaitu Amerika
Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Belgia, Luxenberg, Belanda, Italia,
Norwegia, Denmark, Eslandia, dan Portugal menandatangani naskah Perjanjian
Atlantik Utara pada tanggal 4 April 1949 di Brussel, Belgia.
Pada Tahun 1952 Turki dan
Yunani turut pula bergabung menjadi Anggota NATO, Jerman Barat (sekarang
Jerman) bergabung pada tahun 1955. Spanyol pada akhirnya menggabungkan diri
pada tahun 1982. Dan sampai sekarang tercatat 29 negara yang menjadi negara anggota NATO.
2. Keanggotan NATO
Negara-negara anggota pendiri Nato :
Amerika Serikat (USA).
|
Inggris
|
Belanda
|
Portugal
|
Belgia
|
Norwegia
|
Perancis
|
Luxembourg.
|
Kanada
|
Italia
|
Islandia
|
Denmark
|
Negara-negara
di Eropa yang bergabung dengan NATO :
- Yunani / Greece (1952).
- Turki /
Turkey (1952).
- Jerman /
Germany (1955 sebagai Jerman Barat).
- Spanyol /
Spain (1982).
Negara-negara
mantan anggota Blok Timur yang bergabung dengan NATO :
Jerman Timur Lithuania
Cekoslowakia Rumania
Polandia
Slovakia
Hungaria
Slovenia
Bulgaria
Albania
Estonia
Latvia
3. Asas dan Tujuan NATO
A. Prinsip-prinsip
tersebut dasar Nato antara lain:
1. Solidaritas : berkomitmen menciptakanperdamaian dunia
2. Freedom : menjaga kebebasan dan keamanan negara-negara anggotanya
3. Demokrasi : menjaga nilai-nilai demokrasi
4. Transatlantik link : membentuk hubungan keamanan transatlantik
Prinsip-prinsip dasar ini harus dipatuhi oleh anggota NATO secara keseluruhan. Prinsip-prinsip ini memberikan roh bagi NATO dalam setiap melakukan aktivitasnya.
Selain itu, prinsip NATO juga tertuang dalam tujuannya, pada perjanjian artikel 5, “ semua serangan militer yang ditujukan untuk melawan salah satu atau lebih Negara anggota NATO yang berada di Amerika utara atau Eropa secara tidak langsung menjadi serangan yang ditujukan kepada seluruh Negara anggota, dan menjadi tanggungan bersama”. Jika serangan militer itu benar-benar
terjadi, seluruh anggota NATO memiliki hak untuk membantu segera dengan memberikan bantuan militer dan pertahanan demi menjaga dan melestarikan keamanan kawasan atlantik utara.
1. Solidaritas : berkomitmen menciptakanperdamaian dunia
2. Freedom : menjaga kebebasan dan keamanan negara-negara anggotanya
3. Demokrasi : menjaga nilai-nilai demokrasi
4. Transatlantik link : membentuk hubungan keamanan transatlantik
Prinsip-prinsip dasar ini harus dipatuhi oleh anggota NATO secara keseluruhan. Prinsip-prinsip ini memberikan roh bagi NATO dalam setiap melakukan aktivitasnya.
Selain itu, prinsip NATO juga tertuang dalam tujuannya, pada perjanjian artikel 5, “ semua serangan militer yang ditujukan untuk melawan salah satu atau lebih Negara anggota NATO yang berada di Amerika utara atau Eropa secara tidak langsung menjadi serangan yang ditujukan kepada seluruh Negara anggota, dan menjadi tanggungan bersama”. Jika serangan militer itu benar-benar
terjadi, seluruh anggota NATO memiliki hak untuk membantu segera dengan memberikan bantuan militer dan pertahanan demi menjaga dan melestarikan keamanan kawasan atlantik utara.
B. Tujuan didirikannya
NATO :
Tujuan
utama didirikannya NATO sebagai lembaga keamanan bersama telah mengalami
perluasan, bahwa kini NATO merupakan organisasi pertahanan bersama untuk
pengumpulan kekuatan, hal ini sebagai bentuk penyesuaian NATO bagi keadaan
dunia yang semakin berkembang.
Adapun
selain tujuan utama diatas terbentuknya NATO, ada juga tujuan lain yang
diharapkan dari lahirnya NATO, yakni :
ý Menyelesaikan sengketa secara damai.
ý Menghapuskan sengketa politik ekonomi
internasional.
ý Menghindarkan penggunaan kekerasan dan
ancaman militer
dalam
hubungan internasional.
ý Saling membantu dan membela Negara
yang tergabung dalam anggota NATO yang memperoleh serangan dari Negara lain,
karena menyerang 1 negara anggota NATO adalah seolah-olah menyerang seluruh
anggota NATO dan NATO itu sendiri .
ý Meningkatkan kerjasama ekonomi di
antara negara-negara NATO.
4. Struktur dan Peranan NATO
A. Struktur NATO (gambaran sederhana)
Struktur
dari Organisasi ini secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu :
a) Struktur sipil
(civilian structure)
Struktur sipil meliputi Dewan Atlantik
Utara (North Atlantic Council :NAC), yang merupakan otoritas tertinggi di NATO.
Dewan tersebut terdiri dari kepala pemerintahan masing-masing negara anggota
NATO atau perwakilannya. Dewan ini dikepalai oleh seorang sekretaris jendral
(sekjen) yang saat ini dijabat oleh Rasmussen dari Denmark. Dan untuk masalah
sekjen ini selalu berasal dari negara Eropa. Hasil keputusan dari dewan ini
haruslah disepakati secara bulat oleh anggota-anggotanya
b) struktur militer
(Military structure)
Terdiri dari tiga komando yaitu Allied
command Atlantic, Allied command Channel, dan terakhir adalah Allied command
Europe. Jantung NATO sendiri terletak di Allied Command Europe. Komandan dari
cabang militer ini selalu dari Amerika. Komandan militer NATO bertanggung jawab
ke komite militer untuk kemudian diteruskan kepada Dewan Atlantik Utara. Komite
militer terdiri dari pimpinan militer dari perwakilan negara-negara Anggota. Berdasarkan
informasi terakhir dari situs resmi NATO, struktur NATO akan di review menjadi
6 divisi dan satu pusat keamanan (office of security).
B. Peranan NATO
NATO merupakan
sebuah organisasi intra-governemental, dimana negara-negara sekutu
sepakat untuk membuat badan pertahanan keamanan bersama dalam masa perang
dingin. NATO merupakan
aliansi militer yang penting pada masa perang dingin, dimana NATO identik
dengan representasi kekuatan sekutu dan memiliki fungsi sebagai penyeimbang
kekuatan pakta warsawa yang merupakan aliansi kekuatan USSR beserta
negara-negara kawasan Eropa Timur. Dalam setiap aksinya NATO mengutamakan
keamanan bersama anggotanya sehingga dalam menjalankan aksinya peacekeeping
merupakan agenda utama NATO. Ketika USSR runtuh dan perang dingin berakhir pada
tahun 1991, NATO menjadi satu-satunya badan pertahanan dan keamanan militer
yang masih berdiri. Organisasi ini kemudian mengalami perkembangan saat
beberapa negara eks komunis di Eropa Timur bergabung ke dalam aliansi ini .
Sehingga peran NATO pada masa pasca
perang dingin, bukanlah lagi menjadi sebuah organisasi pertahanan khusus bagi
Eropa dengan antisipasi terhadap lawan, namun telah bertransformasi menjadi
organisasi penjaga perdamaian dan keamanan dunia dibawah mandat dewan keamanan
PBB hingga saat ini.
thank you... membantu banget buat makalah aku <3
BalasHapus