PKN--NATO (North AtlanticTreaty Organization)

Rabu, 07 Oktober 2015

PKN--NATO (North AtlanticTreaty Organization)


North Atlantic Treaty Organization (NATO)
1. Latar Belakang
            North Atlantic Treaty Organization (NATO), didirikan pada tanggal 4 April 1949, bersamaan dengan persetujuan negara-negara yang mengikuti pertemuan di Washington D.C terhadap North Atlantic Treaty (NAT). NATO yang berpusat di Brussel, Belgia ini merupakan organisasi regional yang menitik beratkan perhatian dalam bidang pertahanan negara-negara Atlantik Utara. NATO didirikan sebagai akibat meluasnya pengaruh Uni Soviet (yang tergabung dalam Pakta Warsawa).
            Untuk menghambat pengaruh komunis tersebut, maka negara-negara di kawasan Atlantik Utara yaitu Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Belgia, Luxenberg, Belanda, Italia, Norwegia, Denmark, Eslandia, dan Portugal menandatangani naskah Perjanjian Atlantik Utara pada tanggal 4 April 1949 di Brussel, Belgia.
            Pada Tahun 1952 Turki dan Yunani turut pula bergabung menjadi Anggota NATO, Jerman Barat (sekarang Jerman) bergabung pada tahun 1955. Spanyol pada akhirnya menggabungkan diri pada tahun 1982. Dan sampai sekarang tercatat 29 negara yang menjadi negara anggota NATO.
2. Keanggotan NATO
            Negara-negara anggota pendiri Nato :
Amerika Serikat (USA).
Inggris
Belanda
Portugal
Belgia
Norwegia
Perancis
Luxembourg.
Kanada
Italia
Islandia
Denmark

 Negara-negara di Eropa yang bergabung dengan NATO :
  1. Yunani / Greece (1952).
  2.  Turki / Turkey (1952).
  3.  Jerman / Germany (1955 sebagai Jerman Barat).
  4.  Spanyol / Spain (1982).
Negara-negara mantan anggota Blok Timur yang bergabung dengan NATO :
            Jerman Timur                         Lithuania
            Cekoslowakia                         Rumania
            Polandia                      Slovakia
            Hungaria                     Slovenia
            Bulgaria                       Albania
            Estonia                        Latvia

3. Asas dan Tujuan NATO
A. Prinsip-prinsip tersebut dasar Nato antara lain:
1. Solidaritas : berkomitmen menciptakanperdamaian dunia
2. Freedom : menjaga kebebasan dan keamanan negara-negara anggotanya
3. Demokrasi : menjaga nilai-nilai demokrasi
4. Transatlantik link : membentuk hubungan keamanan transatlantik
            Prinsip-prinsip dasar ini harus dipatuhi oleh anggota NATO secara keseluruhan. Prinsip-prinsip ini memberikan roh bagi NATO dalam setiap melakukan aktivitasnya.
            Selain itu, prinsip NATO juga tertuang dalam tujuannya, pada perjanjian artikel 5, “ semua serangan militer yang ditujukan untuk melawan salah satu atau  lebih Negara anggota NATO yang berada di Amerika utara atau Eropa secara tidak langsung menjadi serangan yang ditujukan kepada seluruh Negara anggota, dan menjadi tanggungan bersama”. Jika serangan militer itu benar-benar
terjadi, seluruh anggota NATO memiliki hak untuk membantu segera dengan memberikan bantuan militer dan pertahanan demi menjaga dan melestarikan keamanan kawasan atlantik utara.
B. Tujuan didirikannya NATO :
            Tujuan utama didirikannya NATO sebagai lembaga keamanan bersama telah mengalami perluasan, bahwa kini NATO merupakan organisasi pertahanan bersama untuk pengumpulan kekuatan, hal ini sebagai bentuk penyesuaian NATO bagi keadaan dunia yang semakin berkembang.
            Adapun selain tujuan utama diatas terbentuknya NATO, ada juga tujuan lain yang diharapkan dari lahirnya NATO, yakni :
ý  Menyelesaikan sengketa secara damai.
ý  Menghapuskan sengketa politik ekonomi internasional.
ý  Menghindarkan penggunaan kekerasan dan ancaman militer                                                                                                                                                                                  dalam hubungan internasional.
ý  Saling membantu dan membela Negara yang tergabung dalam anggota NATO yang memperoleh serangan dari Negara lain, karena menyerang 1 negara anggota NATO adalah seolah-olah menyerang seluruh anggota NATO dan NATO itu sendiri .
ý  Meningkatkan kerjasama ekonomi di antara negara-negara NATO.

4. Struktur dan Peranan NATO
            A. Struktur NATO (gambaran sederhana)
Struktur dari Organisasi ini secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu :
a) Struktur sipil (civilian structure)
            Struktur sipil meliputi Dewan Atlantik Utara (North Atlantic Council :NAC), yang merupakan otoritas tertinggi di NATO. Dewan tersebut terdiri dari kepala pemerintahan masing-masing negara anggota NATO atau perwakilannya. Dewan ini dikepalai oleh seorang sekretaris jendral (sekjen) yang saat ini dijabat oleh Rasmussen dari Denmark. Dan untuk masalah sekjen ini selalu berasal dari negara Eropa. Hasil keputusan dari dewan ini haruslah disepakati secara bulat oleh anggota-anggotanya
b) struktur militer (Military structure)
            Terdiri dari tiga komando yaitu Allied command Atlantic, Allied command Channel, dan terakhir adalah Allied command Europe. Jantung NATO sendiri terletak di Allied Command Europe. Komandan dari cabang militer ini selalu dari Amerika. Komandan militer NATO bertanggung jawab ke komite militer untuk kemudian diteruskan kepada Dewan Atlantik Utara. Komite militer terdiri dari pimpinan militer dari perwakilan negara-negara Anggota. Berdasarkan informasi terakhir dari situs resmi NATO, struktur NATO akan di review menjadi 6 divisi dan satu pusat keamanan (office of security).
            B. Peranan NATO
            NATO merupakan sebuah organisasi intra-governemental, dimana negara-negara sekutu sepakat untuk membuat badan pertahanan keamanan bersama dalam masa perang dingin. NATO merupakan aliansi militer yang penting pada masa perang dingin, dimana NATO identik dengan representasi kekuatan sekutu dan memiliki fungsi sebagai penyeimbang kekuatan pakta warsawa yang merupakan aliansi kekuatan USSR beserta negara-negara kawasan Eropa Timur. Dalam setiap aksinya NATO mengutamakan keamanan bersama anggotanya sehingga dalam menjalankan aksinya peacekeeping merupakan agenda utama NATO. Ketika USSR runtuh dan perang dingin berakhir pada tahun 1991, NATO menjadi satu-satunya badan pertahanan dan keamanan militer yang masih berdiri. Organisasi ini kemudian mengalami perkembangan saat beberapa negara eks komunis di Eropa Timur bergabung ke dalam aliansi ini .

            Sehingga peran NATO pada masa pasca perang dingin, bukanlah lagi menjadi sebuah organisasi pertahanan khusus bagi Eropa dengan antisipasi terhadap lawan, namun telah bertransformasi menjadi organisasi penjaga perdamaian dan keamanan dunia dibawah mandat dewan keamanan PBB hingga saat ini.

1 komentar :